FAQ Layanan Mahasiswa

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Dwijendra

FKIP Universitas Dwijendra berkomitmen memberikan layanan akademik yang profesional serta menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan, perundungan, dan intoleransi.

A. FAQ Layanan Akademik

Apa saja layanan akademik yang disediakan FKIP?

FKIP menyediakan layanan KRS, perbaikan KRS, cuti akademik, aktif kembali, surat keterangan akademik, bimbingan akademik, hingga layanan tugas akhir dan kelulusan.

Pengisian dan perbaikan KRS dilakukan melalui Sistem Informasi Akademik (E-Campuz) sesuai kalender akademik dengan persetujuan Dosen Pembimbing Akademik.

Mahasiswa mengajukan permohonan cuti secara tertulis ditujukan kepada Ketua Program Studi dengan melampirkan alasan dan dokumen pendukung sesuai ketentuan akademik pada awal semester.

Permohonan dapat diajukan melalui layanan akademik pada bagian TU FKIP.

Mahasiswa dapat berkonsultasi dengan Dosen Pembimbing Akademik, Ketua Program Studi, atau Wakil Dekan FKIP.

B. FAQ Pengaduan Kekerasan Seksual, Bullying, dan Intoleransi

Apa yang dimaksud dengan kekerasan seksual?

Segala tindakan bernuansa seksual tanpa persetujuan, baik fisik, verbal, nonverbal, maupun melalui media digital, yang merendahkan martabat seseorang.

Tindakan menyakiti orang lain secara verbal, fisik, psikologis, sosial, atau siber, baik berulang maupun berdampak serius bagi korban.

Sikap atau tindakan diskriminatif berdasarkan perbedaan agama, kepercayaan, suku, budaya, gender, bahasa, pandangan, atau latar belakang lainnya.

Laporan dapat disampaikan oleh korban, saksi, teman, dosen, tenaga kependidikan, atau pihak lain yang mengetahui kejadian.

Ya. Identitas pelapor dan korban dijamin kerahasiaannya dan dilindungi dari intimidasi atau pembalasan.

Tidak wajib. Laporan tetap dapat diproses meskipun tanpa bukti awal.

Tidak. Pelaporan tidak berdampak negatif pada hak dan status akademik mahasiswa.

Korban berhak memperoleh pendampingan akademik, psikologis, sosial, dan/atau hukum sesuai kebutuhan.

C. Alur Pelaporan

Tampilkan

D. Tombol Laporan (CTA – Call to Action)

[ LAPORKAN KEKERASAN / BULLYING / INTOLERANSI ]

Laporan Anda aman, rahasia, dan ditangani secara profesional. Contact person (Ibu Dewi Juniayanti. 081238622796)

Kami siap membantu kebutuhan akademik Anda. Contact person (Ibu Lia Yuliani. 082146684941)

Pendampingan resmi dan berkelanjutan. Contact person (Bapak Ngurah Santika. 085237832582)

Link Layanan Pengaduan Mahasiswa :

E. Catatan Penting

  • Laporan dapat disampaikan secara daring maupun luring
  • Laporan dapat dilakukan secara anonim
  • FKIP menjunjung prinsip cepat, adil, rahasia, dan manusiawi
Translate »
Scroll to Top