FAQ Layanan Mahasiswa
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Dwijendra
FKIP Universitas Dwijendra berkomitmen memberikan layanan akademik yang profesional serta menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan, perundungan, dan intoleransi.
A. FAQ Layanan Akademik
Apa saja layanan akademik yang disediakan FKIP?
FKIP menyediakan layanan KRS, perbaikan KRS, cuti akademik, aktif kembali, surat keterangan akademik, bimbingan akademik, hingga layanan tugas akhir dan kelulusan.
Bagaimana cara pengisian dan perbaikan KRS?
Pengisian dan perbaikan KRS dilakukan melalui Sistem Informasi Akademik (E-Campuz) sesuai kalender akademik dengan persetujuan Dosen Pembimbing Akademik.
Bagaimana prosedur pengajuan cuti akademik?
Mahasiswa mengajukan permohonan cuti secara tertulis ditujukan kepada Ketua Program Studi dengan melampirkan alasan dan dokumen pendukung sesuai ketentuan akademik pada awal semester.
Bagaimana mengurus surat keterangan aktif kuliah atau surat akademik lainnya?
Permohonan dapat diajukan melalui layanan akademik pada bagian TU FKIP.
Ke mana mahasiswa berkonsultasi jika mengalami kendala akademik?
Mahasiswa dapat berkonsultasi dengan Dosen Pembimbing Akademik, Ketua Program Studi, atau Wakil Dekan FKIP.
B. FAQ Pengaduan Kekerasan Seksual, Bullying, dan Intoleransi
Apa yang dimaksud dengan kekerasan seksual?
Segala tindakan bernuansa seksual tanpa persetujuan, baik fisik, verbal, nonverbal, maupun melalui media digital, yang merendahkan martabat seseorang.
Apa yang dimaksud dengan perundungan (bullying)?
Tindakan menyakiti orang lain secara verbal, fisik, psikologis, sosial, atau siber, baik berulang maupun berdampak serius bagi korban.
Apa yang dimaksud dengan intoleransi?
Sikap atau tindakan diskriminatif berdasarkan perbedaan agama, kepercayaan, suku, budaya, gender, bahasa, pandangan, atau latar belakang lainnya.
Siapa yang dapat melaporkan?
Laporan dapat disampaikan oleh korban, saksi, teman, dosen, tenaga kependidikan, atau pihak lain yang mengetahui kejadian.
Apakah identitas pelapor dijamin?
Ya. Identitas pelapor dan korban dijamin kerahasiaannya dan dilindungi dari intimidasi atau pembalasan.
Apakah laporan harus disertai bukti?
Tidak wajib. Laporan tetap dapat diproses meskipun tanpa bukti awal.
Apakah pelaporan memengaruhi status akademik korban?
Tidak. Pelaporan tidak berdampak negatif pada hak dan status akademik mahasiswa.
Dukungan apa yang diberikan kepada korban?
Korban berhak memperoleh pendampingan akademik, psikologis, sosial, dan/atau hukum sesuai kebutuhan.
C. Alur Pelaporan
Tampilkan
D. Tombol Laporan (CTA – Call to Action)
[ LAPORKAN KEKERASAN / BULLYING / INTOLERANSI ]
Laporan Anda aman, rahasia, dan ditangani secara profesional. Contact person (Ibu Dewi Juniayanti. 081238622796)
[ HUBUNGI UNIT LAYANAN AKADEMIK FKIP ]
Kami siap membantu kebutuhan akademik Anda. Contact person (Ibu Lia Yuliani. 082146684941)
[ SATGAS PPKS UNIVERSITAS DWIJENDRA ]
Pendampingan resmi dan berkelanjutan. Contact person (Bapak Ngurah Santika. 085237832582)
Link Layanan Pengaduan Mahasiswa :
E. Catatan Penting
- Laporan dapat disampaikan secara daring maupun luring
- Laporan dapat dilakukan secara anonim
- FKIP menjunjung prinsip cepat, adil, rahasia, dan manusiawi